Surat kuasa merupakan surat untuk bukti pengalihan kekuasaan atas wewenang untuk mewakili kepentingan dari pemberi kuasa. Hal itu merujuk dari Pasal 1972 BW yang merupakan dasar pemberian kuasa. Dengan demikian surat kuasa merupakan bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut. Untuk itu di sini kami mencoba untuk memberikan contoh surat kuasa dan juga cara membuat surat kuasa walau definisi surat kuasa sendiri masih menjadi perdebatan.
Cara membuat surat kuasa langkah – langkah secara umum adalah:
1. Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
2. Kemudian cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil penerima kuasa.
3. Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
3. Penutup surat
4. Tanggal dan tempat pembuatan surat
5. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa
6. Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar